
GAMPONGCOTBAROH.DESA.ID – Tahukah anda 9 poin Arah dan kebijakan Dana Gampong tahun anggaran 2019 wajib dilaksanakan.
- Meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Dana Desa Tahun 2019 kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.
- Menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2019.
- Mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3 – 5 kegiatan.
- Melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik dan melanjutkan Program Inovasi Desa.
- Meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat serta menuntaskan stunting di desa.
- Meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan.
- Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.
- Sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.
- Melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan hingga desa.
Demikian seputar 9 poin arah kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan. [diolah dari: desakita)
Tinggalkan Balasan